
Tanah girik adalah tanah hak lama
Tanah girik adalah salah satu jenis kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Tanah girik ini termasuk tanah hak lama yang diakui sebagai alas hak dimana berdasarkan girik ini pemiliknya dapat mengajukan sertifikat untuk mendapatkan sesuatu hak atas tanah ke kantor pertanahan setempat.
Tanah lama yang bukti penguasaannya girik ini nantinya akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) jika dimohonkan oleh orang pribadi WNI.
Namun apabila tanah girik ini dibeli oleh perseroan terbatas (PT) maka tanah girik ini akan menjadi salah satu hak yang atur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA atau Undang-Undang Pokok Agraria.
Bisa menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), bisa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), tergantung penggunaannya nantinya.
Jika penggunaannya akan menjadi kawasan industri, permukiman maka jenis sertifikat yang terbit adalah HGB. Jika tanah tersebut akan menjadi areal perkebunan, perikanan, pertambangan, pertanian maka sertifikat yang akan terbit adalah HGU.
Dari sisi penguasaannya, girik ini biasanya telah dikuasai secara turun temurun, karena girik ini terbit sebelum tahun 1980-an, maka para pemiliknya atau nama yang tercantum di dalam girik tersebut pada umumnya sudah meninggal sehingga kepemilikannya sudah turun ke para ahli warisnya.
Tanah girik di masyarakat dikenal juga sebagai tanah hak milik adat. Tapi yang tidak banyak diketahui masyarakat bahwa sebenarnya girik bukanlah sebagai tanda pemegang hak atas tanah. (more…)


Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang mana simpanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.


Apa yang menjadi masalah kemajuan saat ini? Kemajuan bisnis, kemajuan keuangan!