SiPetruk; Sistem Pemantauan Konstruksi

Sipetruk adalah aplikasi yang dibuat oleh PPDPP atau pusat pengelolaan dana pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi para pengembang, gunanya adalah untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun.

Khususnya hunian yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pembeliannya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

SiPetruk merupakan aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh pada platform Google Playstore. Aplikasi ini terintegrasi  singel ID dengan Aplikasi SIKI (Sistem Infromasi Kontruksi Indonesia) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sehingga user dan password untuk login ke aplikasi Sipetruk sama dengan login ke Aplikasi SIKI.

Secara teknis, aplikasi ini akan dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan. MK akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembang perumahan yang telah terdaftar pada aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). (more…)

Harga Tanahnya Sudah 1,5 Juta/M2, Berapa Harga Jual Rumah Nantinya?

Menghitung kelayakan harga tanah

Banyak sekali orang yang berkonsultasi kepada saya tentang kelayakan tanah yang akan dieksekusi. Tentu saja yang menanyakan ini adalah orang baru, atau pemula yang ingin menjadi pengembang.

Setelah mencari lahan didapatlah tanah dengan berbagai harga dan kondisi. Contohnya salah satu yang barusan konsultasi. Tanahnya seluas lebih kurang 1ha, harga yang ditawarkan adalah 1,5 juta/m2.

Dia bingung untuk menghitung, bingung antara harga tersebut murah, sedang-sedang saja atau malah mahal ngga ketulungan.

Saya sarankan dia untuk melihat perumahan yang sudah ada di sekitaran lokasi. Saya yakin didaerah itu pasti sudah banyak perumahan, atau sudah rame.

Jika lokasi tersebut masih sepi mustahil harga tanah mencapai 1,5jt/m2.

Lalu dia mencari informasi ke sekitar lokasi, ternyata harga rumah untuk tipe satu lantai sudah mendekati harga 500jt.

Berdasarkan pendekatan itu saya menghitung secara cepat. Begini kira-kira hitungannya:

Harga tanah mentah: 1.500.000/m2

Pajak, fee, notaris: 10% x 1.500.000 = 150.000/m2

Harga tanah efektif: 1.650.000/60% = 2.750.000/m2 (more…)

Keuntungan Membuat Studi Kelayakan Proyek atau Project Feasibility Study

studi-kelayakan-proyek-properti

Studi kelayakan sebelum proyek dijalankan

Studi kelayakan adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui bahwa suatu proyek menguntungkan untuk dilaksanakan. Studi kelayakan dilakukan sebelum proyek dijalankan.

Studi kelayakan ini menganalisa seluruh bidang yang berkaitan dengan proyek, seperti AMDAL, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain.

Studi kelayakan penting untuk stake holder

Dengan adanya studi kelayakan proyek ini, para stake holder dapat mengetahui apakah suatu proyek memberikan keuntungan atau tidak.

Studi Kelayakan proyek juga bertujuan untuk mengetahui apakah proyek tersebut menguntungkan untuk para stake holder. Secara umum stake holder yang dalam suatu proyek properti adalah sebagai berikut: (more…)

Ketika Konsep Properti Syariah Non Bank Kecampur Konsep Properti Konvensional

Prinsip dasar properti syariah non bank adalah jual beli rumah dengan cash keras atau cash bertahap, dengan fokus nya adalah “jual beli rumah”.

Uang muka, tanda jadi, cicilan bertahap dari calon konsumen. Uangnya adalah untuk membeli rumah. Developer syariah mestinya hanya boleh menggunakan uang konsumen untuk membeli tanah dan bangunan seukuran rumah.

Makanya dapat dipahami, developer properti syariah belum membangun rumahnya jika uang muka atau DP dan cicilan bertahapnya belum senilai harga pokok produksi (HPP) tanah dan bangunan.

Pada situasi ini yaitu uang cicilan DP belum mencapai HPP, semestinya yang tidak boleh digunakan untuk membayar apapun, tidak boleh uang DP dipakai untuk operasional, untuk cicilan tanah bayar perijinan dan lain-lain.

Cicilan DP dan uang muka mestinya dikumpul sampai nilai HPP dan selanjutnya dibangunkan rumah.
Penyimpangan dana DP untuk bayar perijinan, bayar lahan, bayar promosi dan lain-lain seperti pada developer konvensional, akan menjadikan cashflow developer berantakan. (more…)

Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?

Dalam Omnibus Law atau Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pemerintah akan mendirikan badan bank tanah yang nantinya berfungsi untuk mengumpulkan tanah-tanah milik negara dan mendistribusikan kepada masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Tanah-tanah yang ada dalam penguasaan badan bank tanah juga akan dipergunakan untuk kepentingan umum, sosial dan kemajuan bangsa.

Tentang bank tanah ini diatur dalam pasal 125 sampai dengan 135 omnibus law. Apa isinya, mari kita lihat:

Bagian Keempat

Pertanahan

Paragraf 1

Bank Tanah

Pasal 125 (more…)

Praktek Pembayaran Tanah Secara Bertahap. THIS IS ROCK!

Jika Anda tidak punya modal yang cukup untuk membeli tanah, tetapi Anda ingin menjadi pengembang atau ingin memiliki sebuah proyek properti atau perumahan. Bagaimana strateginya?

Ada satu cara yang bisa Anda manfaatkan yaitu menegosiasikan cara pembayaran tanah supaya bisa dibayar bertahap.

Pembayaran pertama usahakan sekecil mungkin dalam bentuk tanda jadi. Bisa 5 juta, bisa 10 juta, bisa 50 juta, tergantung luas dan harga tanah.

Setelah membayar tanda jadi minta deal supaya Anda bisa memasang umbul-umbul di lokasi, lalu jual produk Anda dengan harga murah.

Setelah terjual beberapa unit lalu uangnya digunakan untuk membayar uang muka tanah. Besarnya target uang yang didapatkan tergantung jumlah uang muka tanah yang musti dibayar kepada pemilik tanah ditambah besarnya uang untuk perizinan dan modal kerja.

Setelah uang didapatkan dari hasil penjualan, maka uangnya diberikan kepada pemilik tanah. Dan langsung mengurus perizinan.

Untuk sementara tidak usah jualan dulu karena uang untuk perizinan dan modal kerja sudah ada. Anda harus fokus kepada perizinan dan persiapan lokasi.

Selanjutnya setelah perizinan selesai dan persiapan lokasi sudah dilakukan maka saat itu Anda bisa menjual dengan harga normal.

Sementara untuk membangun unit nanti mengandalkan KPR indent atau kontraktor dengan pembayaran turn key. Mahal dikit ngga apa-apa selama bisa dibayar di belakang ok ok saja.

Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia

wna membeli rumah di indonesiaWarga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960.

Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.

Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu.

Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara. (more…)

Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?

Kejadian ini seringkali terjadi yaitu pemilik sudah meninggal dan sertifikatnya yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan juga sudah berakhir masa berlakunya.

Siapa yang akan memperpanjang? Apa syaratnya? Dan berapa biayanya?

Sertifikat HGB yang sudah mati dan pemiliknya meninggal diperpanjang oleh para ahli waris

Mari kita urut dari awal, yang bisa memperpanjang masa berlakuk sertifikat adalah para ahli waris di yang meninggal yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

Syarat yang musti disediakan adalah:

  • Surat keterangan kematian, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti rumah sakit yang merawat, surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, dll.
  • Surat keterangan waris, surat keterangan waris dibuat di bawah tangan saja, lalu ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan selanjutnya juga di register di kantor camat dimana alamat yang meninggal tinggal terakhir.

Selanjutnya yang harus dipenuhi adalah syarat normatif sebuah permohonan ke BPN, diantaranya: (more…)