Banjir yang melanda negeri ini tidak hanya merusak harta benda dalam bentuk fisik, tetapi juga merusak harta benda dalam bentuk surat-surat berharga, termasuk surat-surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
Surat-surat tersebut bisa dalam bentuk sertipikat, SPPT PBB, bukti peroleh seperti akta jual beli, akta pemberian hak tanggungan, dan lain-lain.
Jika surat-surat tersebut hilang atau rusak nantinya akan terdapat kesulitan ketika akan dilakukan perbuatan hukum tertentu terhadap objek tersebut. Perbuatan hukum itu mungkin saja berupa jual-beli, menjaminkan dan lain-lain.
Nah, bagi masyarakat yang terkena dampak banjir terhadap surat-surat berharganya tersebut sebaiknya segera urus ke instansi berwenang secepatnya. Apalagi sertifikat tanah tersebut sampai hilang. Wah, ini musti segera diurus. (more…)
Jika Anda ingin mengembangkan 




Pertanyaan tersebut sering saya dapatkan melalui pesan WhatsApp (WA). Terhadap pertanyaan ini tentu tidak bisa dibahas dengan WA-ria. Bisa-bisa sehari semalam saya mengetik WA saja 😀