Strategi Menjual; Berikan Passive Income kepada Konsumen

Salah satu strategi promosi yang bisa dirimu praktekkan dalam menjual produk properti adalah dengan cara mengiming-imingi konsumen dengan passive income atau ada uang yang akan didapatkan konsumen nantinya ketika rumahnya sudah jadi.

Bagaimana mempraktekkan strategi ini? Caranya mudah, yaitu dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu lalu kembalikan kelebihan harga tersebut kepada konsumen pada waktu tertentu.

Dalam mempraktekkan strategi ini, dirimu sebagai developer harus paham betul berapa harga pokok produksi dari rumah yang akan dijual.

Dan sudah menetapkan berapa target margin yang dibutuhkan. (more…)

Keuntungan Membeli Tanah Girik bagi Developer

untung membeli tanah girik

Apa Untungnya Membeli Tanah Girik Bagi Developer Properti?

Bagi sebagian developer membeli tanah girik masih dihindari. Mereka ketakutan seolah-olah tanah girik itu tidak bisa diperjualbelikan.

Mereka khawatir bahwa tanah girik tersebut tidak bisa dimohonkan sertipikat. Rawan sengketa, begitulah mereka beranggapan.

Memang di sejumlah kasus ada kesulitan dalam proses jual beli tanah girik, tak lebih hal ini disebabkan oleh kepemilikan tanah girik tersebut lebih dari satu orang.

Karena pada umumnya sekarang ini pemilik girik sudah meninggal dunia dan bukti girik itu dkeluarkan pada saat UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA (Undang-Undang Pokok Agragria) belum diundangkan, sehingga yang berhak atas tanah girik tersebut adalah para ahli waris. (more…)

Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda

Pemerintah akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan sertifikat elektronik, hal ini karena pertimbangan banyaknya polemik dan perdebatan di tengah masyarakat.

Perdebatan tersebut khususnya tentang keresahan masyarakat terhadap penerapan aturan ini. Peraturan tentang pemberlakuan sertifikat elektronik itu sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Beleid ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal juga sebagai Omnibus Law Cipta Kerja.

Keresahan yang terjadi di masyarakat terutama tentang Pasal 16 Ayat 3 Permen tersebut yang dipahami masyarakat bahwa sertifikat fisik atau sertifikat analog seperti yang berlaku sekarang akan ditarik dan digantikan oleh sertifikat elektronik.

Inilah persepsi yang terjadi di masyarakat sehingga masyarakat khawatir jika sertifikat mereka ditarik oleh BPN maka mereka tidak memiliki pegangan lagi atas sertifikatnya.

Baca juga: Ini Jadwal Workshop Developer Properti Bagi Pemula

Jika terjadi sesuatu terhadap sertifikatnya maka mereka akan kehilangan hak atas sertifikatnya.

Satu lagi kekhawatiran masyarakat adalah ada kemungkinan server yang menyimpan data sertifikat elektronik itu diretas, atau servernya tidak bekerja dengan baik, maka data-data tentang sertifikat elektronik bisa hilang semua.

Tentang rencana penarikan sertifikat analog yang dipegang masyarakat saat ini sebenarnya sudah ada keterangan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN bahwa sebenarnya sertifikat masyarakat tidak ditarik, sertifikat itu hanya distempel dan dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi sebenarnya sertifikat analog masih berlaku.

Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?

Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Lihat di pasal 39; (1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Jadi misalnya jika nilai transaksi 1 milyar maka PPAT bisa meminta biaya akta paling tinggi 10 juta rupiah. (more…)

Begini Langkah-langkah Mengembangkan Proyek Tanpa Bank Tapi Dirimu Juga Tidak Punya Modal

Pengembangan proyek tanpa bank amat mungkin dilakukan, bahkan di saat yang sama dirimu juga tidak punya uang untuk modal.

Kondisi ini amat sering saya temui terutama murid workshop developer properti yang saya adakan.

Jadi kondisinya itu amat ekstrim; Uang Tidak Punya, Tanah Tidak Punya, tapi untungnya masih punya semangat untuk maju.

Dengan adanya semangat maka kendala berupa ketidakpunyaan modal bisa diatasi.

Tetapi akan sulit kondisinya jika modal tidak punya semangat juga tidak punya.

Ini sering terjadi, sayangnya mayoritas seperti ini. Ketika ikut workshop semangat sekali, semangatnya masih tetap menyala di minggu pertama, dan mulai meredup di minggu kedua dan hilang di minggu-mingu selanjutnya. (more…)

Tips Dalam Membeli Perumahan dari Developer

tips membeli rumah

Bagi mayoritas masyarakat Indonesia membeli properti atau rumah merupakan peristiwa besar dalam hidup mereka.

Oleh karenanya ketika membeli properti masyarakat harus memperhatikan segala sesuatu tentang rumah yang akan dibeli tersebut.

Apalagi membeli rumah untuk tempat tinggal atau membeli rumah pertama kali, musti harus lebih hati-hati lagi. 

Nah, berikut ada beberapa hal yang musti diperhatikan oleh masyarakat ketika akan membeli rumah:

  1. Status lahan proyek 

Pastikan apakah tanahnya sudah milik si developer? Status tanah yang paling aman adalah tanahnya sudah bersertifikat HGB atas nama developer atau SHM jika perumahan nya tidak terlalu besar.

Hanya berupa townhouse saja. Bisa juga tanahnya kerjasama dengan pihak lain.

  1. Apakah sudah ada PBG/IMB?

Ketika akan membeli sebuah perumahan pastikan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah ada. Jika perizinan dalam bentuk PBG atau IMB ini sudah ada maka proyeknya aman untuk dibeli. (more…)

Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan

Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis properti. Tanpa penjualan sebuah proyek akan tertatih-tatih, sekarat dan mati.

Oleh karena itu wajib hukumnya setiap developer properti memberikan perhatian serius kepada marketing proyeknya.

Proses penjualan produk properti seperti perumahan tidak sama dengan proses penjualan barang kebutuhan sehari-hari atau penjualan benda-benda bergerak seperti pakaian, mobil, dan lain-lain.

Penjualan benda-benda bergerak tersebut bisa ditransaksikan sekali waktu dan sekali tempat saja.

Prosesnyapun sederhana, dibayar uangnya dan barangnyapun berpindah tangan. (more…)

Contoh Surat Kuasa Untuk Menjual Untuk Developer

Seperti perikatan perdata lainnya Surat Kuasa Untuk Menjual juga tunduk kepada KUHPer.

Surat Kuasa Untuk Menjual ini sama dengan perjanjian sehingga syarat sahnya Surat Kuasa Untuk Menjual sama dengan syarat sahnya perjanjian secara umum.

Syarat sahnya Surat Kuasa Untuk Menjual ini diantaranya terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif terpenuhi jika subjek-subjek hukum yang saling berikatan jelas, yang dapat dilihat dari identitasnya dan cakap melakukan perbuatan hukum. (more…)