Untuk membeli tanah sawah yang sudah sertifikat hak milik atau SHM secara sebagian langkahnya amat sederhana.
Langkah yang harus dilakukan adalah pecah dulu sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN sesuai dengan luasan yang akan dibeli.
Misalnya luas tanah total adalah 12.000 m2 dibeli sebagian seluas 7.000 m2. Maka ajukan permohonan pemecahan sertifikat seluas 12.000 m2 dan 7.000 m2.
Dalam pemecahan sertifikat ini ada tiga langkah yang dilakukan oleh petugas BPN, yaitu mengukur tanah ke lokasi sesuai batas-batas pemecahan sertifikat.
Lalu setelah diukur nantinya hasil ukur tersebut akan dipetakan di bagian pemetaan. Output dari pengukuran ini akan menghasilkan Surat Ukur.
Dimana identitas surat ukur ini berupa nomor dan tanggal surat ukur tersebut disahkan oleh pejabat BPN.
Langkah selanjutnya adalah setelah surat ukur selesai maka dilanjutkan dengan proses pendaftaran SU tersebut untuk dibuat sertifikatnya. (more…)







