Memanfaatkan uang tunai dalam negosiasi pembayaran tanah adalah salah satu cara ampuh untuk sukses dalam negosiasi.
Walaupun uang tunai yang kita tawarkan ke pemilik lahan tidak sebesar harga tanahnya, tetapi dengan kita memperlihatkan uang tunai sebagai uang muka atau sekedar tanda jadi menggambarkan bahwa kita serius untuk membeli tanahnya.
Karena sering ditemui bahwa pemilik lahan mengeluh bahwa yang datang menawar tanahnya hanya sekedar tanya-tanya, lalu pergi tanpa ada kabar berita.
Nah, dengan kondisi itu jika dirimu datang dengan membawa uang untuk menawar tanahnya, mereka akan sangat bahagia.
Mereka beranggapan bahwa dirimu serius untuk membeli tanahnya. Mungkin saja dirimu dianggap dewa penolong bagi mereka.
Bagaimana mempraktekkannya?
Setelah dirimu ngalor-ngidul dengan pemilik lahan untuk mengakrabkan diri atau sekedar basa-basi lalu masuk ke materi negosiasi tentang lahan.
Negosiasi tentang harga, cara bayar, tindakan yang dibolehkan ketika pembayaran masih dalam progress atau belum lunas dan tentang apapun yang bisa dinegosiasikan dalam proses pembelian tanahnya.
Karena banyak faktor-faktor yang bisa dimasukkan dalam proses negosiasi dengan pemilik lahan.
Masing-masing faktor itu mungkin akan memberi keringanan pada dirimu. Baik tentang harga, atau tahapan pembayarannya. (more…)

Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).



