
Ketika kita menerima penawaran atas lahan, jangan lakukan pembayaran apapun sebelum melihat potensi perijinan dari lahan tersebut.
Semurah atau selunak apapun atas harga dan cara pembayarannya, lakukan dulu potensi penelitian kecil atas perijinan yang ada dari lahan tersebut.
Ada 2 hal dalam melihat potensi perijinan yaitu peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dari pemda dan penguasaan ijin lokasi.
Peruntukan lahan
Peruntukan penggunaan lahan diatur dalam Perda dari masing-masing Pemda. Bahasa lain adalah Zonasi. Umumnya terdapat 3 zonasi utama yaitu zonasi hijau untuk pertanian, zonasi kuning untuk pemukiman dan zonasi coklat dan merah untuk industri dan perdagangan.
Jika kita ditawari lahan untuk bisnis properti, yakinkan dulu ke kantor perijinan mengenai zonasi dari lahan tersebut.
Informasi zonasi lahan masuk dalam keterbukaan informasi yang wajib diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. (more…)
Terdapat ide akan lahirnya proyek Properti yang dilahirkan oleh perkumpulan Developer Properti Indonesia (DEPRINDO). Ide yang digagas lama dan sempat mati suri ini dicoba untuk dihidupkan kembali dibawah kepemimpinan Ketua Umum Deprindo masa bakti 2019-2020, Riska Martina Sitepu.
OMNIBUS LAW atau UU No. 11 Tentang CIPTA KERJA yang sudah disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 November 2020, yang salah satunya dalam UU tersebut mengatur tentang pendirian sebuah badan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan khususnya perumahan subsidi, dimana nama badan ini adalah BP3 atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.



