Membeli lahan yang sudah sertifikat memiliki banyak keuntungan bagi developer, diantaranya waktu dan biaya untuk mengurus legalitas bisa lebih cepat dan murah.
Kenapa?
Karena jika tanah sudah sertifikat tidak perlu lagi mengurus dokumen bukti kepemilikan ke desa atau kelurahan.
Karena dulu ketika mengurus sertifikat langkah tersebut sudah dilakukan.
Langsung SPH saja dari pemilik ke developer
Begini ilustrasinya; jika tanah sudah sertifikat hak milik maka untuk dialihkan haknya ke developer (badan hukum/PT) diperlukan surat pelepasan hak (SPH). (more…)







